Kasus meninggalnya seorang ibu hamil (bumil) yang ditolak masuk oleh RSUD Subang beberapa waktu lalu, sempat menggemparkan masyarakat. Selain menyinggung aspek kemanusiaan, kasus ini juga menunjukkan masih adanya kekurangan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Berikut 5 fakta kasus bumil meninggal usai ditolak RSUD Subang.
1. Kronologi Kejadian Tragis
Pada tanggal 12 Februari 2021, seorang wanita hamil 8 bulan berinisial ST, yang juga memiliki riwayat penyakit hipertensi, datang ke IGD RSUD Subang dengan keluhan sakit perut. Namun, ST ditolak oleh petugas rumah sakit dengan alasan tidak ada tempat tidur kosong. Keluarga kemudian membawa ST ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, kondisi kesehatan ST semakin memburuk sehingga keluarga membawa ST kembali ke RSUD Subang. Kali ini, ST diperbolehkan masuk untuk mendapat perawatan. Namun sayangnya, nyawa ST tidak tertolong dan meninggal dunia beberapa jam setelah masuk RSUD Subang.
2. Akibat Kekurangan Tempat Tidur
Menurut Pimpinan RSUD Subang, dr. Dadang Rohmana, kekurangan tempat tidur di ruang rawat inap menjadi penyebab ST tidak diizinkan masuk pada kunjungan pertamanya. Hal ini disebabkan RSUD Subang saat itu mengalami kewalahan dalam hal pelayanan kesehatan, terutama dalam menjaga kapasitas rumah sakit selama masa pandemi Covid-19.
Namun, menurut Kementerian Kesehatan, alasan kekurangan tempat tidur bukanlah alasan yang cukup untuk menolak pasien yang membutuhkan perawatan medis. Setiap rumah sakit harus memastikan dirinya memiliki sistem dalam mengantisipasi keadaan seperti ini.
3. Profesi Bidan dan Peran Puskesmas
Kasus meninggalnya ST juga menunjukkan pentingnya peran bidan dan puskesmas dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai garda terdepan, bidan dan puskesmas memiliki peran yang strategis dalam menangani kehamilan dan persalinan. Hal ini termasuk dalam upaya pencegahan kasus-kasus kematian ibu dan bayi. Sehingga, dalam kasus yang menuntut tingkat keahlian medis yang tinggi, peran bidan dan puskesmas tidak cukup dan harus terintegrasi dengan sistem kesehatan yang lebih komprehensif.
4. Investigasi Kemenkes
Terkait kasus ST, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memerintahkan Inspeksi Kesehatan Daerah (IKD) dan Inspeksi Medis (IM) untuk memeriksa langsung ke RSUD Subang. Kemenkes juga menegaskan bahwa RSUD Subang harus bersikap transparan dan membuka seluruh dokumentasi medis terkait kasus ini.
Menteri Kesehatan juga menjelaskan bahwa pelanggaran oleh RSUD Subang bisa berakibat pada pembekuan izin rumah sakit, penghentian operasional, dan bahkan pencabutan izin praktik dokter.
5. Upaya Perbaikan Sistem Kesehatan
Kasus meninggalnya ST harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia masih menghadapi banyak kendala dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk seluruh masyarakat.
Untuk meminimalkan kasus-kasus serupa, pemerintah harus bekerja keras untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan dan memperbaiki sistem kesehatan yang ada. Hal ini termasuk peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan, peningkatan kapasitas rumah sakit, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas dan unit kesehatan lainnya.
Kesimpulan
Kasus meninggalnya ST memiliki banyak pelajaran yang harus dipetik oleh masyarakat dan pemerintah dalam upaya memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia. Meskipun tidak ada lagi yang bisa mengembalikan nyawa ST, setidaknya tindakan konkrit harus diambil agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Semua pihak harus bekerja sama dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia.