Cuti Haid Melahirkan Tak Ada di PERPPU Cipta Kerja, Bagaimana Aturannya?

Pendahuluan

Akhir-akhir ini banyak perbincangan di masyarakat tentang adanya perbedaan antara ketentuan cuti yang ada di Undang-undang Ketenagakerjaan dengan PERPPU Cipta Kerja. Salah satu hal yang menjadi perbincangan adalah soal cuti haid melahirkan yang tidak tercantum di dalam PERPPU Cipta Kerja. Lalu bagaimana aturan cuti haid melahirkan setelah PERPPU Cipta Kerja diberlakukan? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Cuti Haid Melahirkan?

Cuti haid melahirkan adalah hak cuti bagi pekerja perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas. Cuti haid melahirkan biasanya diberikan selama 2 hari di setiap bulannya selama masa haid untuk keperluan kesehatan dan istirahat.

Ketentuan Cuti Haid Melahirkan di Undang-undang Ketenagakerjaan

Cuti haid melahirkan diatur di dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 2 hari di setiap bulannya selama masa haid untuk keperluan kesehatan dan istirahat. Selain itu, setiap pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan berturut-turut dengan tetap menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Cuti Haid Melahirkan di PERPPU Cipta Kerja

Sayangnya, ketentuan cuti haid melahirkan tidak tercantum di dalam PERPPU Cipta Kerja yang baru saja diberlakukan pada November 2020. Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya tentang bagaimana aturan cuti haid melahirkan setelah PERPPU Cipta Kerja diberlakukan.

Bagaimana Aturan Cuti Haid Melahirkan Setelah PERPPU Cipta Kerja Diberlakukan?

Meskipun cuti haid melahirkan tidak tercantum di dalam PERPPU Cipta Kerja, hak pekerja perempuan untuk mendapatkan cuti haid melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang Ketenagakerjaan.

Namun, perlu diingat bahwa hukum yang lebih baru akan mengesampingkan hukum yang lebih lama. Dalam arti lain, PERPPU Cipta Kerja akan mengesampingkan Undang-undang Ketenagakerjaan jika terjadi perbedaan antara keduanya. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan yang jelas tentang cuti haid melahirkan di dalam PERPPU Cipta Kerja agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.

Perlindungan Terhadap Hak Pekerja Perempuan

Pemerintah sudah harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan termasuk hak cuti haid melahirkan. Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan seseorang, bahwa jika ketenagakerjaan yang dilaksanakan dengan baik, maka artinya rakyat Indonesia juga akan hidup nyaman dan sejahtera.

Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman bersama untuk mengatur lebih jelas lagi tentang cuti haid melahirkan di dalam PERPPU Cipta Kerja agar hak-hak pekerja perempuan dapat terlindungi dengan baik dan mereka bisa bekerja dengan tenang karena hak pekerja dilindungi.

Kesimpulan

Meskipun ketentuan cuti haid melahirkan tidak tercantum di dalam PERPPU Cipta Kerja, hak pekerja perempuan untuk mendapatkan cuti haid melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, perlu adanya pengaturan yang jelas tentang cuti haid melahirkan di dalam PERPPU Cipta Kerja agar tidak terjadi ketidakjelasan dalam pelaksanaannya. Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan dengan mengatur lebih jelas lagi tentang cuti haid melahirkan di dalam PERPPU Cipta Kerja.