Halo ibu hamil, apakah kamu tahu bahwa USG kehamilan dapat ditanggung oleh BPJS? Nah, di artikel ini kita akan membahasnya secara lengkap tentang USG kehamilan dan batasan maksimal berapa kali periksa yang dapat ditanggung oleh BPJS.
Apa itu USG Kehamilan?
USG atau ultrasonografi adalah salah satu alat medis yang digunakan untuk memantau perkembangan janin di dalam kandungan. Selama kehamilan, USG kehamilan sering dilakukan untuk memastikan bahwa janin tumbuh dengan baik dan tidak terdapat masalah pada kandungan.
USG kehamilan sendiri terdiri atas beberapa macam, seperti USG transvaginal, USG transabdominal, dan USG Level II. Pada USG transvaginal, alat ultrasounds dimasukkan ke dalam vagina dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang posisi janin, sementara pada USG transabdominal, alat ultrasounds diletakkan di atas perut.
Sedangkan untuk USG Level II dilakukan pada saat kehamilan memasuki trimester kedua dan memiliki tujuan untuk mendeteksi adanya kelainan pada kromosom, organ, dan sebagainya.
Apa Saja Manfaat USG Kehamilan?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, USG kehamilan memiliki manfaat yang cukup besar untuk ibu hamil. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari USG kehamilan:
- Memantau perkembangan janin.
USG kehamilan dilakukan secara berkala untuk memantau tumbuh kembang janin di dalam kandungan.
- Mendeteksi kelainan pada janin.
Pada USG kehamilan juga dapat terlihat apabila ada kelainan pada janin seperti kelainan kromosom dan kelainan struktur organ tubuh.
- Mengukur ketebalan dinding rahim.
Pengukuran ketebalan dinding rahim pada USG kehamilan menjadi penting untuk memastikan kondisi rahim pada ibu hamil.
Berapa Kali USG Kehamilan Dapat Ditanggung Oleh BPJS?
Nah, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah berapa kali USG kehamilan dapat ditanggung oleh BPJS. Sesuai dengan ketentuan BPJS, setiap ibu hamil dapat melakukan USG kehamilan sebanyak maksimal 4 kali selama masa kehamilan.
Kapankah USG Kehamilan Dapat Dilakukan?
USG kehamilan dapat dilakukan pada setiap usia kandungan, namun frekuensi dan jenis USG berbeda pada setiap trimesternya.
- Trimester Pertama
USG kehamilan pada trimester pertama dilakukan untuk memastikan kehamilan yang senamanya dengan USG kehamilan usia kehamilan 7 minggu – 12 minggu. USG pada trimester pertama ini berfungsi memastikan apakah kehamilan berjalan lancar.
- Trimester Kedua
Untuk trimester kedua, USG yang dilakukan lebih banyak diverifikasi dengan kesehatan janin. Pemeriksaan USG kehamilan pada usia kandungan 18 sampai 22 minggu dapat mengukur kesempurnaan perkembangan janin dan untuk memastikan bahwa janin tidak mengalami kelainan.
- Trimester Ketiga
Pada trimester ketiga, USG dapat digunakan untuk mengukur perkembangan janin dan melihat posisi janin dalam kandungan.
Kesimpulan
USG kehamilan dapat ditanggung oleh BPJS dengan batas maksimal 4 kali pada masa kehamilan. Pada trimester kedua, USG digunakan untuk memastikan kelainan pada janin, sementara pada trimester ketiga, USG dapat digunakan untuk mengukur pertumbuhan janin dan melihat posisi janin dalam kandungan.
Jangan lupa selalu menjaga kesehatan dan kunjungi dokter spesialis kandungan secara teratur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan memastikan ibu dan bayi dalam kondisi sehat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk ibu hamil yang ingin mengetahui tentang USG kehamilan.